anak dalam hukum

  1. ANAK DALAM PERKAWINAN

Keabsahan seorang anak dapat dikatakan tergantung dari pengakuan suami dari ibu anak tersebut. Definisi tentang anak sah tidak disebutkan secara eksplisit dalam BW, hanya saja secara implicit diatur dalam Pasal 250 BW bahwa “anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya “ dan dilanjutkan dalam Pasal 251 BW, bahwa :

Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut :

  1. bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;

  2. bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;

  3. bila anak itu dilahirkan mati.

Kontak

Temukan kami di :

office@relasihukum.com

+6281-7700-55888

© 2026. All rights reserved.

Email

Whatsapp